Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

Kabar terbaru mengenai berkas perkara mantan Ketua KPK dan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro.-dok disway-

Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 dilakukan meskipun selama sidang tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.

Dalam putusan tersebut bahwa Firli tidak adanya hal yang meringankan, namun terdapat hal yang memberatkan salah satunya karena tidak hadir selama persidangan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads