Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur

Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charimiadji.-Indra Charimiadji-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charimiadji.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan penahanan Indra sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 kerana tidak ada kaitannya.

BACA JUGA:Tentara Zionis Rampok Jutaan Dolar Amerika dari Toko-toko di Tepi Barat

BACA JUGA:Coblos Kapan

"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," kata Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu. 

Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Soroti Investasi di Rempang, NCW: Suara Rakyat Indonesia Bukan Lagi Suara Tuhan

BACA JUGA:Kapolri Rotasi Pejabat Polda Metro Jaya, Kabid Humas Dapat Jabatan Baru

Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.

"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri. 

BACA JUGA:Lionel Messi Bujuk Marcos Rojo, Mantan Bek Manchester United untuk Bergabung dengan Inter Miami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads