Polri Bantah Tudingan TPN Ganjar yang Menyebut Lembaga Survei Harus Izin Polisi saat Sebar Kuesioner

Polri Bantah Tudingan TPN Ganjar yang Menyebut Lembaga Survei Harus Izin Polisi saat Sebar Kuesioner

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan-Disway.id/Anisha Aprilia-

Politikus PDIP ini menyebut lembaga survei menyebar kuesioner ini ditentukan wilayah kuesionernya tersebut. Meski begitu, ia tak menyebut hal tersebut terjadi di daerah mana.

“Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin kapolres. Kapolres ke Bhabinkamtibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: