TPPU Firli Bahuri Mulai Diselidiki Setelah Rampungkan Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

TPPU Firli Bahuri Mulai Diselidiki Setelah Rampungkan Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) memisahkan penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.-Dokumentasi Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) memisahkan penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Menurutnya TPPU Firli Bahuri mulai diselidiki setelah pampungkan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menuntaskan penanganan dugaan pemerasan terlebih dahulu.

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya mas, baru setelah itu TPPU nya dalam berkas terpisah," katanya kepada awak media, Jumat 5 Januari 2024.

BACA JUGA:KAI Angkat Bicara Kecelakaan KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya

BACA JUGA:KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya, Masinis Dikabarkan Tewas

Sementara, berkas perkara dugaan pemerasan yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah dilengkapi pihaknya.

"Sedang dilengkapi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kondisi KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya

BACA JUGA:Dua Masinis KRD Bandung Raya Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Adu Banteng dengan KA Turangga

Ade menyebutkan berkas tersebut dikembalikan pada pihaknya lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," sebutnya.

Disebutkannya pihaknya telah menerima berkas pada Jumat 29 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: