Laporan Terhadap Roy Suryo yang Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres Mulai Diusut, Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan terhadap Roy Suryo yang tuding Gibran pakai alat bantu saat debat Cawapres mulai diusut pihak kepolisian.
Pihak Polri mulai mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang diduga dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo yang menduga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres 22 Desember 2023 lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor.
BACA JUGA:Umpatan Prabowo Kepada Anies Tak Direspon Timnas AMIN: Biar Pemilih yang Menilai
"Tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, penyidik juga telah memeriksa empat orang ahli. Adapun keempat ahli itu diantaranya meliputi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Empat orang ahli meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," ungkap Trunoyudo.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Lapas Sambo Saat Ini, Hanya Dititipkan Sebentar Kemudian Dipindahkan
Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.
Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: