MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakana ke Bareskrim Buntut Ucapan Soal Penutup Kepala

MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakana ke Bareskrim Buntut Ucapan Soal Penutup Kepala

Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Bali melaporkan anggota DPD RI dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) ke Bareskrim Polri.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Bali melaporkan anggota DPD RI dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum pelapor, Azam Khan mengatakan laporan tersebut dibuat karena Arya dinilai telah menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Ia menilai ucapan Arya tersebut menimbulkan gejolak umat Hindu dan Islam.

BACA JUGA:37 Madrasah Unggulan Ini Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru, Simak Syarat SNPDB 2024/2025 dan Caranya

"Karena ini menyangkut SARA dan Penistaan Agama yang dilakukan oleh AWK selaku Srbator dari Bali. Akhirnya yang terjadi gejolak umat hindu dan umat islam sudah mulai hangat karena ulah satu orang ini," kata Azam di Bareskrim Polri, Jumat, 12 Januari 2024.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal Abidin menambahkan pernyataan Arya tersebut menimbulkan adanya kesenjangan antar umat yang ada di Bali 

"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo," ujar dia.

"Sekarang terjadinya kesenjangan antar umat yang ada di Bali karena istilah-istilah yang digunakan (Arya) itulah istilah yang tidak baik sedangkan kita hidup di NKRI menjunjung tinggi harmonisasi dan kebinekaan itu yang tidak tercermin oleh oknum anggota DPD ini," lanjutnya.

Laporan tersebut diterima dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. 

BACA JUGA:3 Harimau di Medan Zoo Mati, Wali Kota Bobby Nasution Bereaksi

Dalam laporan tersebut, Arya disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, seorang senator Bali Arya Wedakarna diduga berkata rasis. Ia mengaku tak suka wanita berhijab jadi front line di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pernyataan itu disampaikan Arya kala memimpin rapat DPD dengan Kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dengan lantang, Arya mengatakan jika dirinya tidak menyukai petugas Bandara yang menjadi front line adalah wanita yang memakai penutup alias hijab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads