Gibran Sebut Cabut IUP Tambang Ilegal, NCW: Beberkan Aliran Dananya Setelah Dihidupkan Lagi oleh Mafia Tambang

Gibran Sebut Cabut IUP Tambang Ilegal, NCW: Beberkan Aliran Dananya Setelah Dihidupkan Lagi oleh Mafia Tambang

Gibran sebut cabut IUP tambang ilegal, di mana NCW menjelaskan bahwa IUP yang telah dicabut tersebut kemudian dihidupkan kembali oleh mafia tambang melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan adanya uang yang uang ke beberapa untuk kepentingan Pemil-tangkapan layar youtube @kpu-

BACA JUGA:Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan

BACA JUGA:Putri Gus Dur Sesalkan Kelakuan Gibran Saat Debat Cawapres, Sikap Jahil Beda Dengan Melecehkan

Hanifa dalam podcastnya mengatakan jika adanya salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan nikel ilegal serta perambahan hutan tanpa PPKH di Sulawesi yang merugikan negara 3.7 triliun.

“Berdasarkan informasi dari wisher blower kita, nama PT tersebut adalah PT Putra Kendari Sejahtera atau PT PKS yang dimiliki oleh Johnson Yaptonaga atau JP dan Anton Timbang atau AT,” terangnya.

AT sendiri merupakan ketua KADIN Sulawesi Tenggara serta ketua Relawan Pedagang Indonesia Maju atau RAPIM yang mendukung Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran.

Selain itu pertambangan ilegal dilakukan dengan kembali menghidupka Izin Usaha Pertambangan yang telah di cabut oleh Kementerian Investasi yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA:Prabowo Lewatkan Anies saat Bersalaman di Panggung Debat, Gibran Buru-buru Kasih Kode

BACA JUGA:Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah Era Jokowi Dislepet Cak Imin: Itu Beda dengan Redistribusi Tanah

Hanifa menjelaskan bahwa keanehan dari IUP yang dicabut, karena tambang-tambang tersbeut merupakan tambang yang memiliki pasokan yang cukup banyak dan bisa dibilang tambang yang bagus-bagus.

Masih dengan Hanifa, dari informasi yang dikantonginya terdapat 10 PT yang terlibat dalam melakukan gugatan tersebut antara lain PT MD, PT TMS, PT BMC,PT TMC, PT IMB, PT ALK, PT MPIP, PT TB, PT D, PT KAA dan PT PKS.

“Semua IUP ini bisa dibilang ‘asli tapi palsu’ karena terindegrasi di ESDM, namun seharusnya yang melakukan gugatan ke PTUN adalah pemilik IUP yang dicabut,” terangnya.

BACA JUGA:Gibran Makan Pisang saat Iklan di Debat Cawapres, Pakai Jaket Simbol Naruto

BACA JUGA:Mahfud MD Tolak Jawab Pertanyaan Gibran: Receh dan Tak Layak Dijawab

Selain itu menurut Hanifa, anehnya lagi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan atau RKAB dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.

Hanifa meminta agar penegak hukum untuk segara mengungkap kasus tambang ilegal ini dan segera melakukan pemeriksaan atas Bahlil Lahadalia yang diduga juga terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: