Korupsi Kemnakertrans Era Cak Imin Tahun 2012 Rugikan Negara 17,6 Miliar, Kenapa Baru Dibuka Sekarang?

Korupsi Kemnakertrans Era Cak Imin Tahun 2012 Rugikan Negara 17,6 Miliar, Kenapa Baru Dibuka Sekarang?

Konferensi pers penahanan Reyna Usman, tersangka kasus korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia Kemnakertrans di Era Cak Imin pada 2012, Kamis 25 Januari 2024-Dok. KPK RI-

BACA JUGA:KPK Minta Capres dan Cawapres Komitmen Beri Sanksi Pejabat Tak Patuh LHKPN

Alex menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012 saat pemerintahan Presiden SBY. Diketahui, saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. 

Alex menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Gelar Paku Integritas yang Dihadiri 3 Capres dan Cawapres, Nawawi: Tidak Dadakan atau Pansos

Kasus yang menjerat Reyna terjadi saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.

Kini Reyna Usman ditahan 20 Hari ke depan seusai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 25 Januari 2024.  

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," tutup Alex. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: