Aturan Pemilih saat di Bilik Suara, Awas Jangan Rekam-rekam Pakai Handphone!

Aturan Pemilih saat di Bilik Suara, Awas Jangan Rekam-rekam Pakai Handphone!

Dilarang merekam saat proses pencoblosan di bilik suara-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Hari ini masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak.

Namun sebelum mencoblos pilihan calon presiden dan wakil presiden terbaik, ada beberapa aturan ketat ketika berada di balik bilik pemungutan suara di TPS.

Aturan ini sesuai mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Hari Ini Pemilu 2024! Google Doodle Tampilkan Kotak Suara dengan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Jangan Tumbang, Ini Tips Sehat untuk Pemilih Sebelum Berangkat Nyoblos Pemilu 2024

Aturan di Bilik Suara Pemilu

Menurut aturan tersebut terdapat beberapa larangan yang wajib diketahui pemilih.

Khususnya masalah penggunaan alat elektronik, telepon genggam, hingga alat perekam gambar hingga dokumentasi hak pilih dari bilik suara.

- Dilarang Membawa Handphone ke Bilik Suara

Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Gelar Doa dan Khataman Alquran Bersama Demi Kelancaran Pemilu 2024

BACA JUGA:Muncul Kasus Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, Wajib Siapkan Tim Medis Siaga Pemilu 2024

- Dilarang Penggunaan Handphone di Bilik Suara

Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: