KPU Angkat Bicara Atas Pemungutan Suara Ulang

KPU Angkat Bicara Atas Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Komisi pemilihan umum (KPU) RI akan mengkaji terlebih dahulu terkait pemungutan suara ulang yang akan dilakukan di beberapa TPS dalam Pemilu 2024.-Intan Afrida Rafni-

 JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) RI akan mengkaji terlebih dahulu terkait pemungutan suara ulang yang akan dilakukan di beberapa TPS dalam Pemilu 2024,

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 15 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, saat pemungutan suara berlangsung, beberapa TPS tidak bisa melangsungkan pemungutan suara akibat cuaca buruk. 

Saat itu, tengah terjadi hujan lebat sejak dini hari hingga menjelang pencoblosan yang mengakibatkan beberapa TPS terpaksa harus dihentikan karena lokasi tegenang banjir.

BACA JUGA:Exit Poll Litbang Kompas: Sepertiga Pendukung PDIP Coblos Prabowo Gibran Berkat Jokowi Effect

BACA JUGA:Cie, Titiek Soeharto Punya Panggilan Gemas Untuk Prabowo Subianto, Netizen Gercep Ajak Balikan

Tentunya hal ini menjadi pertimbangan pihak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, salah satunya di wilayah Demak yang banjir dan tidak kunjung surut hingga akhir masa pencoblosan di hari itu.

Maka dari itu, KPU RI memutuskan untuk mengkajinya terlebih dahulu, salah satunya terkait waktu pelaksanaan untuk pemungutan suara ulang.

"Menurut UU Pemilu, PSU (Pemungutan Suara Ulang) itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.

BACA JUGA:IIMS 2024: SMK Stellar Sport Kini Pakai Double D Ring, Makin Sporty Bisa Dipakai Balap

BACA JUGA:Agar Tenang dan Damai, Kemenag Imbau Khatib Sholat Jumat Sampaikan Pesan Persaudaraan: Jangan Terpancing Isu

"Namun tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari kan belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," tambahnya.

Tentunya hal ini juga tertulis dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (1). 

Dalam pasal itu mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads