2 Mantan Direktur PT Timah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Berikut 5 Tersangka Baru

2 Mantan Direktur PT Timah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Berikut 5 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas 3 orang pihak swasta dan 2 mantan direktur di PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"SG alias AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu, 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Makin Nyaman dan Tenang dengan Wuling, Tambah Program Worry Free Konsumen EV dengan Extensive Free Maintenance Untuk Pembelian di IIMS 2024

BACA JUGA:Rasa Frustrasi Erling Haaland Meluap, 9 Tembakan Tak Satupun Gol Saat City Imbang 1-1 Lawan Chelsea

Kemudian, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Lebih lanjut, Ketut memaparkan peran dari kelima tersangka ini, mulai dari SG dan MBG berperan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 untuk sewa menyewa peralatan peleburan timah.

BACA JUGA:Oke Gas! MG 4 EV Rakitan Indonesia Mentereng di IIMS 2024, Segini Harganya

BACA JUGA:Dongkrak Performa dan Efisiensi, Suzuki Luncurkan All New Ertiga Hybrid Cruise di IIMS 2024: Kapasitas Baterai Lebih Besar

Selanjutnya, SG menyuruh MBG menandatangani kontrak untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

"Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," tambah Ketut.

Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Lampaui Rekor Gol Lionel Messi Usai Al Nassr Menang 2-1 atas Al Fateh

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Agar Lolos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads