Polri Masih Kumpulkan Berkas Perkara Milik 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024

Polri Masih Kumpulkan Berkas Perkara Milik 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan berkas perkara milik 7 tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Truno mengatakan berkas perkara itu nantinya akan dikirim ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023

"Terhitung 14 hari pada hari ini Senin tanggal 4 Maret 2024 masih dalam proses pemenuhan berkas perkara yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan kepada kejaksaan agung yang masuk di dalam sentra Gakkumdu," kata Truno di Mabes Polri, Senin, 4 Maret 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan ketujuh tersangka itu Pasal 544 dan atau 545 undang -undang pemilu nomor 7 pada tahun 2017 tentang pemilihan umum.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

"Terhitung 14 hari di sini yang dimasukkan hari ini adalah sejak adanya hasil analisa kesimpulan telah ditemukan suatu pelanggaran pemilu terhadap 7 tersangka tersebut. Terhadap pasal yang dibersangkakan di sini, kami sampaikan adalah pasal 544 dan atau 545 undang -undang pemilu nomor 7 pada tahun 2017 tentang pemilihan umum," ungkapnya.

BACA JUGA:Respons Bawaslu Soroti Kasus Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Jenderal bintang satu ini mengatakan berkas perkara itu dikumpulkan oleh penyidik yang tergabung dalam satgas penegakkan hukum terpadu.

"Ini tentunya secara progresnya hari ini berkas perkara, tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam sentra gakkumdu yang sejak awal juga sudah melakukan secara gakkumdu ya, di situ ada Bawaslu, ada Polri, penyidik dalam hal ini, dan juga ada dari Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA:KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.

"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

BACA JUGA:Respons Bawaslu Soroti Kasus Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: