Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Pimpinan DPD RI dan seluruh anggota Senator menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD RI, Selasa 5 Maret 2024-Dok. DPD RI-

BACA JUGA:PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar

Dalam Sidang Paripurna, Anggota DPD RI asal Sulsel Tamsil Linrung mengusulkan perlu adanya Pembentukan Pansus Pemilu 2024 sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Masyarakat.

"Saya menanggapi penyampaian ketua terkait penugasan kepada komite I untuk menindak lanjuti masalah kecurangan pemilu, hal ini memang penting untuk disuarakan DPD RI, kita perlu mendorong pembentukan Pansus Pemilu untuk mengawal dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, menyambung pernyataan Tamsil Linrung yang disampaikan Wakil Ketua Komite I, Sylviana Murni, senator DKI Jakarta itu menyebut perlu adanya pembentukan Pansus Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ratusan Anggota DPR RI Tak Hadir di Rapat Paripurna Hari Ini

BACA JUGA:Dorong Hak Angket di Rapat Paripurna DPR, Politisi PKB: Saya Belum Pernah Melihat Pemilu Sebrutal dan Semenyakitkan Ini

“Hasil rapat pimpinan Komite I dan telah disampaikan kepada anggota pada rapat Panmus bahwa kita telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menindaklanjuti hasil laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di daerah”, imbuhnya.

Setelah mendengarkan masukan-masukan dari Anggota yang hadir, Ketua DPD RI kemudian memutuskan bahwa DPD RI akan membentuk Panitia Khusus Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: