Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga

Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga

Beredar surat pernyataan dari PPK Tapos yang menyatakan ketidaksanggupan untuk menggelar rapat Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024.-reza-

BACA JUGA:Jokowi Tandatangani MoU Kolaborasi Kendaraan Listrik dengan PM Australia

BACA JUGA:Gus Yaqut Terbitkan Edaran Jelang Ramadan, Imbau Umat Saling Toleransi Soal Beda Awal Puasa hingga Tak Gunakan Speaker Luar Saat Tarawih dan Tadarusan

Gregi menjelaskan bahwa terdapatnya dua jenis akun Sirekap, di mana satunya adalah akun Sirekap Utama atau admin dan yang kedua adalah akun Sirekap operator.

Menurut Gregi dirinya menyampaikan iin setelah mendapatkan mandate dari Ali Syaifa yang merupakan Ketua KPU Kota Bekasi dengan adanya ketidak sesuaian data pada akun Sirekap.

Adapun akun Sirekap admin menurut Gregi di pegak oleh Ketua PPK yaitu Muhamad Lukman dan akun operator dipegang oleh anggota PPK.

BACA JUGA:Ikuti Kompetisi Jurnalistik Kemenhub 2024, Tema, Syarat, Total Hadiah, dan Batas Waktu

BACA JUGA:DKI Jakarta Hujan Deras atau Tidak Hari Ini, Kamis 7 Maret 2024? Begini Info BMKG

Fungsinya Sirekap operator dapat melakukan skorsing dan fitur untuk melakukan penghentian, di mana penghentian dapat dilakukan kapanpun dari manapun dan dapat juga melakukan pengeditan.

Gregi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengetahui kapan dan dari mana dilakukan pengeditan, di mana hanya Ketua PPK saja yang dapat melakukkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: