Menag Tegaskan Tak Pernah Larang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan: Hanya Menyarankan

Menag Tegaskan Tak Pernah Larang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan: Hanya Menyarankan

Menag Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) meluruskan soal edaran penggunaan spiker selama Ramadan. -Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Tangis Ribuan Pelayat Pecah di Detik-detik Pemakaman Habib Hasan bin Ja'far Assegaf

"Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya," jelasnya.

Mohammad Taufik Zoelkifli selaku Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menjelaskan tentang apa yang diimbau Menag sebagai langkah cukup bijak.

Menurutnya, kita sebagai umat muslim juga harus saling menghormati dan tidak boleh egois.

Politisi PKS itu meluruskan, bahwa sejatinya Menag bukan melarang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan secara total. 

BACA JUGA:Benamkan Inter Milan, Diego Simeone Optimis Bawa Atletico Madrid Juara Final Liga Champions

BACA JUGA:Tembus Peluang Beasiswa IPB untuk Putra Putri Daerah, Ini Syarat Nilai Rapor dan Alurnya

Namun diperbolehkan hanya menggunakan pengeras suara dalam untuk Shalat Tarawih, Tadarus Al-Quran dan kajian selama Ramadhan.

"Ini saya bisa pahami karena sholat tarawih ya, keperluannya adalah untuk orang-orang yang sedang sholat di dalam tidak untuk orang yang di luar, demikian juga ceramah kajian Ramadhan," ujarnya kepada Disway.Id, Jumat malam 8 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads