Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu 01 dan 03 'Super Cengeng'

Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu 01 dan 03 'Super Cengeng'

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Parissebut gugatan kubu 01 dan 03 super cengeng.-intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Parissebut gugatan kubu 01 dan 03 super cengeng.

Hal tersebut disampaikan langsung Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024 malam.

Dia menilai gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 ke MK super cengeng karena kalah Pemilu dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 itu.

BACA JUGA:Kronologi Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI, Pangdam Cendrawasih: Mereka Sempat Melarikan Diri

BACA JUGA:Jorge Martin: Kemenangan MotoGP Portugal 'Extraordinary' di Trek, Saya Hampir Kehilangan Segalanya

Padahal menurut Hotman Paris, kedua kubu tersebut sudah dua kali mengakui keabsahan pasangan Prabowo-Gibran, salah satunya yaitu ketika pengambilan nomor urut.

Saat itu, kedua kubu tersebut seperti mengakui keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran dan menikmati jalan acaranya tersebut tanpa memberikan protes atas keabsahan pencalonan Gibran.

Momen lainnya, yakni saat debat cawapres, yang saat itu Gibran harus melawan dua seniornya, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud Md.

Ketika itu, Cak Imin dan Mahfud juga tidak protes atas pencalonan Gibran.

BACA JUGA:Simak! Langkah-langkah Memesan Tiket Bus PO Rosalia Indah untuk Mudik Secara Online, Cek Harga Tiketnya Juga

BACA JUGA:Simak! Langkah-langkah Memesan Tiket Bus PO Rosalia Indah untuk Mudik Secara Online, Cek Harga Tiketnya Juga

"Sekarang kok KPU dipermasalahkan? Itu benar-benar permohonan yang super-super cengeng," kata pengacara kondang bergaya eksentrik itu.

Melihat dua kasus tersebut, Hotman Paris pun menjelaskan bahwa hukum terdapat istilah ada tindak atau perbuatan yang merupakan pengakuan dan itu sudah dilakukan oleh dua kubu tersebut.

"Dalam hukum dikenal aza bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: