Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu 01 dan 03 'Super Cengeng'

Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu 01 dan 03 'Super Cengeng'

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Parissebut gugatan kubu 01 dan 03 super cengeng.-intan-

Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.

BACA JUGA:Mabes TNI Sebut Penyiksaan Warga Papua Kenakalan Prajurit: Kami Bukan Superman, Semua Ada Titik Lemahnya

BACA JUGA:Ikuti Cara Membeli Tiket Bus PO Sinar Jaya Buat Mudik Secara Online, Lewat Aplikasi Traveloka Bisa Nih

"Tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.

"Pertama adalah perkara yang diajukan oleh pak Anies Baswedan dan pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua salah perkara yang diajukan oleh pak Ganjar Pranowo dan pak Mahfud MD," sambungnya.

Lebih lanjut, Tim pembela Prabowo-Gibran yang terdiri dari 45 orang itu memohon untuk menjadi pihak terkait pada sidang PHPU yang rencananya akan dilakukan pada 27 Maret 2024 mendatang.

Tidak hanya itu, bahkan mereka juga telah memberikan seluruh kelengkapan berkas yang diminta MK untuk menjadi pihak terkait, seperti surat kuasa yang sudah ditandatangani Prabowo-Gibran dan seluruh penerima kuasa.

BACA JUGA:Menko Polhukam Sebut Serangan Teror di Moskow Tak Berperikemanusiaan: Kami Kutuk Keras!

BACA JUGA:DK PBB Resmi Sepakati Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Dua Menteri Israel Batal ke AS

Selain itu, kata Yusril, pihaknya juga telah memberikan surat permohonan yang sudah dinyatakan lengkap oleh panitera MK.

"Semuanya lengkap, tidak ada satu pun yang kurang," imbuhnya.

Dengan berkas yang diserahkan lewat panitera tersebut, Yusril pun berharap bisa diterima sebagai pihak terkait untuk perkara PHPU.

BACA JUGA:13 Oknum TNI Penyiksa Anggota KKB Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jadi Tahanan di Maximum Security

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bisnis Rental Mobil Raup Cuan Melimpah

"Kami akan menunggu sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam kedua perkara yang sudah didapatkan ke Mahkamah Konstitusi ini," jelas Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: