Aiptu FN Menyerahkan Diri, Polda Sumsel Sebut Penyerangan ke Debt Collector Dilakukan Karena Terancam Diadang 12 Orang

Aiptu FN Menyerahkan Diri, Polda Sumsel Sebut Penyerangan ke Debt Collector Dilakukan Karena Terancam Diadang 12 Orang

Konferensi pers Kasus penyerangan terhadap debt collector yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lubuklinggau di Polda Sumsel, Senin 25 Maret 2024-Dok. Polda Sumatera Selatan-

PALEMBANG, DISWAY.ID - Anggota polisi Polres Lubuklinggau yang melukai debt collector, Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Polda Sumsel

Usai kasus itu viral, kini terdapat fakta baru yang diungkap Polda Sumatera Selatan saat merilis kasus yang menjerat Aiptu FN.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Kronologi dan Duduk Perkara Oknum Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang

BACA JUGA:Usai Viral Karena Menembak dan Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Jadi Buronan Polda Sumsel!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengatakan, alasan Aiptu FN menusuk dan menembak dua debt collector tersebut lantaran terdesak dan merasa terancam. 

Aiptu FN panik karena ada 12 orang yang tak dikenal yakni debt collector mengadangnya. Bahkan beberapa diantaranya menyuruh FN untuk menyerahkan kunci mobil karena unit itu menunggak cicilan selama 2 tahun. 

Tak hanya itu, terdapat anak dan istri Aiptu FN saat yang berada di dalam sehingga membuat anggota polisi itu terancam. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Tembak Debt Collector Saat Mobilnya Ingin Ditarik Karena Nunggak Cicilan di Palembang, Begini Respons Polda Sumsel

BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Tarik Mobil Akibat Menunggak Sejak 2022

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat konferensi pers di Palembang, Senin 25 Maret 2024. 

Sunarto menambahkan, tindakan debt collector terhadap Aiptu FN tidak dibenarkan dalam hukum. Sebab tindakannya sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran di luar prosedur. 

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia di mana penarikan unit harus berketatapan putusan Pengadilan. 

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto. 

BACA JUGA:Suami Tak Bayar Utang, Istri Diculik Debt Collector

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: