TNI Ucapkan Terima Kasih ke PMJ Karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi di Bekasi

TNI Ucapkan Terima Kasih ke PMJ Karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi di Bekasi

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan anggota TNI AD berpangkat Praka yang tewas Bekasi digelar Polda Metro Jaya bersama Mabes TNI AD, Rabu 3 April 2024-Istimewa -

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: