Ahli Nuklir Sekaligus Dosen UGM Jadi DPO Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan, Diduga Gelapkan Uang 92 Miliar

Ahli Nuklir Sekaligus Dosen UGM Jadi DPO Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan, Diduga Gelapkan Uang 92 Miliar

Yudi Utomo Imarjoko tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena -Istimewa-

BACA JUGA:Polisi Benarkan Tersangka Penipu Tiket Konser Coldplay 'Denisa Agustin' Juga Dilaporkan dalam Kasus Penipuan Perjalanan Umrah

BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di Pemilu 2024

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022. Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum. 

Gelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi

Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. 

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil," kata alumnus Universitas Surabaya (Ubaya) itu.

BACA JUGA:Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan

BACA JUGA:Pomdam Periksa 3 Anggota TNI AD Usai Bongkar Penggelapan Ratusan Kendaraan ke Timor Leste

“Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” kata Dipa

PT Energi Sterila Higiena bergerak di bidang sterilisasi bahan pangan, kesehatan, maupun kosmetik yang akan diekspor maupun masuk ke Indonesia harus melalui sterilisasi. Di Indonesia bagian timur hanya ada satu di Surabaya. 

 

Dalam hal ini, Yudi adalah direktur pertama di perusahaan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: