Pengusaha Laporkan Oknum Dokter Atas Dugaan Penggelapan Uang Pembangunan Hotel di Bali, Nilainya Tak Main-main
Advokat Odie Hudiyanto melaporkan oknum dokter Asal Kediri atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya-Istimewa -
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pengusaha jasa konstruksi dan pengadaan barang Effendy Foekri, melaporkan oknum dokter atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 Miliar.
Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Odie Hudiyanto, pada tanggal 7 April 2024.
BACA JUGA:Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro
Adalah Robby Mulyadi Goenawan, seorang oknum dokter asal Kediri, Jawa Timur yang dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang diterima surat tanda penerimaan laporan (STTLP) nomor STTLP/B/1953/IV/SPKT/Polda Metro Jaya. Odie Hudiyanto melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Peristiwa dugaan tipu gelap itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kronologinya pada tahun 2014, RMG bersama Lie Herman Trisna meminta bantuan dana kepada Effendy Foekri untuk pembangunan Hotel Harris Kuta Galeria Kuta Bali. Adapun peminjaman itu turut menjanjikan pengembalian uang pokok dan bunga Bank 9%," kata Odie kepada wartawan, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Sempat Mandek, Kini Korban Penipuan 22 Miliar Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
"Karena tertarik bujuk rayu akhirnya Effendy Foekri menyerahkan uang kepada RMG sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berjalannya waktu tidak ada niat baik dari Robby Mulyadi Goenawan untuk mengembalikan uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi uang masuk ke rekening RMG," jelas Odie.
Meski proyek Hotel yang bernama Hotel Harris Kuta Galeria Bali telah selesai dibangun bahkan beroperasi dengan lancar, tidak ada mengembalikan uang pinjaman tersebut termasuk membuat laporan keuangan kepada Effendy Foekri.
Odie menduga uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada dugaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sudah 10 tahun lamanya tak ada itikad baik dari RMG maupun LHT untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya" kata Odie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: