Polisi Kerahkan 4.266 Personel Jelang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di KPU RI

Polisi Kerahkan 4.266 Personel Jelang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di KPU RI

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Susatyo Purnomo Condro -Disway/Dimas Rafi-

Diketahui, KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

Dia mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar August Mellaz kepada awak media.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," sambungnya.

Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.

Tidak hanya itu, bahkan ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut.

"Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: