Pekerja Indonesia Diberi Bekal Pelatihan Bahasa Jepang, Tingkatkan Skill di Negeri Sakura

Pekerja Indonesia Diberi Bekal Pelatihan Bahasa Jepang, Tingkatkan Skill di Negeri Sakura

Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”-Pekerja Indonesia dibekali bahasa Jepang-Kemnaker

TOKYO, DISWAY.ID – Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Jepang diberikan pelatihan bahasa Jepang.

 

Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengemukakan bahwa minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang meningkat sejak dibukanya peluang untuk bekerja di Negeri Sakura tersebut.

Namun, kebanyakan kandidat diketahui belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Workers (SSW) dikarenakan kemampuan Bahasa Jepang yang belum cukup.

BACA JUGA:Indonesia dan Jepang Sepakat Tingkatkan Produktivitas dan Skill Tenaga Kerja Lulusan Vokasi

Menanggapi hal ini, Anwar mengatakan bahwa pihak Kemenaker sudah berkonsultasi dengan pihak pemberi kerja untuk memberikan pelatihan bahasa Jepang.

Hal tersebut disampaikan oleh Anwar dalam Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources” pada Selasa (23/04) di Tokyo, Jepang.

Dalam forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan terhadap tenaga kerja tersebut.

BACA JUGA:Budi Karya Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pembangunan MRT Fase 2A dengan Jepang

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia. Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," kata Anwar.

Menurut Anwar, keseimbangan dalam penempatan dan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi atau lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Selain itu, ia meyakini bahwa Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya.

BACA JUGA:Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah Kecelakaan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya.

Dikutip dari laman resmi Kemenlu Jepang, sebagai aturan umum, warga negara asing yang ingin masuk ke Jepang harus memperoleh "visa" di kedutaan Jepang (sebuah organisasi Kementerian Luar Negeri, markas perwakilan Pemerintah Jepang yang bertugas) di negara asing, namun hal ini tidak berlaku.

Bukan berarti Anda dijamin masuk ke Jepang jika memperoleh visa. Ketika Anda tiba di Jepang, Anda perlu menjalani pemeriksaan yang diperlukan oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang di bandara dan mendapatkan "Status Tempat Tinggal" sesuai dengan aktivitas yang ingin Anda lakukan di Jepang.

Mengingat hal ini, perolehan "visa" dan "Status Tempat Tinggal" adalah prosedur terpisah yang berada di bawah yurisdiksi organisasi berbeda.

SSW yang diperkenalkan pada halaman ini adalah jenis "Status Tempat Tinggal" yang baru didirikan.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Jakarta, Ingin Urus Visa ke Jepang Kini Bisa dari Bali, Makassar, Medan, Surabaya

Ciri-ciri SSW

Mereka yang dapat bekerja di Jepang PSS harus berusia di atas 18 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang baik, memiliki keterampilan kerja yang diperlukan untuk dapat langsung bekerja tanpa menerima pelatihan khusus apa pun.

Ada program lain yang disebut "Pelatihan Magang Teknis" yang bertujuan memberikan kontribusi internasional dengan meminta pekerja berbagi keterampilan dan pengetahuan yang mereka peroleh melalui pelatihan kerja di Jepang di negara asal mereka setelah kembali.

(Bianca Chairunisa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: