KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI
KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Pengadaan Lahan Tebu PTPN-disway.id/Ayu Novita-
KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.
"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ucap Alexander Marwata.
BACA JUGA:Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Kecelakaan Maut, Dirjen Hubdar Ingatkan Pentingnya Uji Berkala
BACA JUGA:Dishub DKI Angkat Bicara Terkait Jukir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal
Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi.
Kemudian, KPK juga menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: