Alexander Marwata Akui Tindakan Nurul Ghufron Tak Langgar Etik

Alexander Marwata Akui Tindakan Nurul Ghufron Tak Langgar Etik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut di Gedung ACLC KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2024. 

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Nurul Gufron, Masa Jabatan KPK Bertambah Jadi 5 Tahun

BACA JUGA:KPK Sita Mobil Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, Alex keluar dari Gedung ACLC KPK pada pukul 10.30 WIB. 

Ia meyakini, bahwa dalam tindakannya Ghufron tidak bersalah dan meyakini bahwa tindakan tersebut manusiawi. 

"Saya jelaskan, sebenarnya mempengaruhi juga apa engga. Artinya begini, apa yang terjadi sekitar 2 tahun lalu itu sebetulnya alasan-alasan yang sifatnya manusiawi," pungkas Alex kepada wartawan. 

Kemudian, ia juga meyakini tindakan Ghufron tersebut tidak mempengaruhi proses mutasi. 

BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

"Terkait tentang etiknya Pak Ghufron kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex. 

Ia menegaskan bahwa menurut pandangannya pribadi, Ghufron tidak bersalah.

"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya. Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya nggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggi lah," pungkasnya. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads