Kisah Heroik PPSU, Selamatkan Ibu Hamil Korban Tabrak Lari di Gambir, Tutupi Darah Korban Pakai Seragam

Kisah Heroik PPSU, Selamatkan Ibu Hamil Korban Tabrak Lari di Gambir, Tutupi Darah Korban Pakai Seragam

Personel PPSU Kelurahan Pasar Baru selamatkan ibu hamil kasus tabrak lari di Gambir, Jakarta Pusat.-Disway/Cahyono-

Diketahui, korban yang sedang hamil 5 bulan bekerja sebagai apoteker di Rumah Sakit Sumber Waras. 

"Saya bilang dibawa ke Gatot Subroto untuk pertolongan awal. Tapi dia kekeh dibawa ke Sumber Waras karena disana ada riwayat. Saya sudah jelasin jaraknya terlalu jauh dan kalau terjadi apa-apa kami tidak tanggung jawab," pungkasnya.

BACA JUGA:Apes Banget! Sepeda Motor Milik Petugas PPSU Kelurahan Sumur Batu Raib Digondol Maling Usai Beli Sarapan

BACA JUGA:Hadeh! Eks Pegawai Dinas PPSU Beralih Profesi Jadi Pelaku Penipuan Jual-Beli Sepeda Motor, Korban Terbuai Seragam Dinas Pelaku

Kronologi Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir

Pelaku tabrak lari ibu hamil di Jalan Pejambon kawasan Gambir, Jakarta Pusat saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. 

Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono mengungkapkan, kasis tandak lari tersebut terjadi saat pelaku mengendarai mobil jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi G 1148 DG di Jalan Pejambon dari arah utara menuju selatan. 

Sesampainya di depan kantor Kemlu, mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor di Yamaha Nmax dengan nomor polisi E 6679 J yang berjalan searah di depannya.

Motor tersebut dikemudikan oleh KWT (29) dengan membonceng NYN (30) seorang wanita yang sedang hamil. 

Akibatnya korban KWT mengalami luka-luka luka pada bagian kaki dan tangan. Sementara NYN yang sedang hamil 5 bulan mengalami luka pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri.

BACA JUGA:Petugas PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading

BACA JUGA:Begal Bertato Todong Petugas PPSU di Ciracas, Uang Rp 1,6 Juta dan Ponsel Korban Raib Dibawa Kabur

"Kemudian kendaraan Daihatsu Grandmax dengan sengaja melarikan diri," kata Sutiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Mei 2024.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi korban ke RS Sumber Waras.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pelat nomor mobil pelaku tabrak lari yang tertinggal di lokasi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads