PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Sidang Putusan Etik Harus Ditunda

PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Sidang Putusan Etik Harus Ditunda

Permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. 

Permohonan tersebut, berupa penundaan terkait kelanjutan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024. 

BACA JUGA:Anggota Marinir Bunuh Diri Diduga Akibat Terlilit Hutang Main Judi Online Ratusan Juta Rupiah, Pinjam Uang Mulai Teman Hingga Bank dan Koperasi

BACA JUGA:Panas! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Ghufron menegaskan terdapat dua laporan pasal yang diadukan dalam perkara yaini ke Bareskrim Polri, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP. 

“Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024  ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 20 Mei 2024. 

“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP itu yang sudah kami laporkan,” lanjutnya. 

Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menyebutkan bahwa laporan yang ia lemparkan tersebut merupakan bentuk dari pembelaannya. 

BACA JUGA:Jokowi Belasungkawa atas Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

BACA JUGA:Puan Sayangkan Masyarakat Internasional Lebih Sibuk Belanja Militer Dibanding Ketahanan Air

“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tuntutan, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” tegas Ghufron. 

Wakil ketua Lembaga Antirasuhan itu menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran etik tersebut diaggap telah kedaluawarsa. 

Hal ini terutang dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut telah disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads