Nadiem Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Dirjen Dikti Ristek Luruskan Kesalah Pahaman UKT
Jajaran Kemendikbud Ristek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) beserta jajarannya telah memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
Panggilan terhadap Nadiem melalui Rapat kerja Komisi X DPR RI ini digelar dalam rangka membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi negeri (PTN) serta implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sebelumnya, DPR RI juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ketua BEM kampus-kampus di Indonesia untuk mendengarkan keluh kesah yang dialami.
Seperti yang diketahui, gelombang protes mahasiswa akibat lonjakan UKT terjadi di sejumlah kampus, seperti Unri, UNS, Unsoed, hingga USU.
Sejumlah kampus berdalih bahwa penyesuaian UKT berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT.
Pada rapat kerja ini, Kemendikbudristek memberikan sejumlah penjelasan terkait isu yang masih menjadi polemik di masyarakat.
Dirjen Dikti Ristek Abdul Haris menjelaskan bahwa terjadi sejumlah kesalahpahaman di masyarakat bahwa adanya kenaikan UKT yang tajam.
Perubahan UKT Berlaku untuk Mahasiswa Aktif
Dalam penjelasannya, ia menyebut tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
"Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Hanya berlaku untuk mahasiswa baru," ungkap Haris di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT dengan besaran lama.
Tarif Semua Tingkatan UKT Tinggi
Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keberagaman latar belakang ekonomi mahasiswa.
"Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000) dan kelompok 2 (Rp1.000.000)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: