Nadiem Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Dirjen Dikti Ristek Luruskan Kesalah Pahaman UKT

Nadiem Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Dirjen Dikti Ristek Luruskan Kesalah Pahaman UKT

Jajaran Kemendikbud Ristek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.-ist-

Ia juga memastikan mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.

Mayoritas Mahasiswa Dapat UKT Tertinggi

Haris menjelaskan bahwa hanya mahasiswa yang mampu yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

"Tingkatan kelompok UKT berjenjang seperti anak tangga untuk memberikan ruang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan dan mereka yang kurang secara ekonomi," katanya.

Sedangkan secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil.

"Data menunjukkan hanya sekitar 3,7 persen," terangnya.

Ia memberi contoh di Universitas Riau, mahasiswa yang mendapatkan UKT tinggi (8-9) hanya sebanyak 18 orang.

Kemudian UKT menengah (3-7) sebanyak 1.241 orang, dan UKT rendah (1, 2, KIP-K) sebanyak 808.

Haris melanjutkan, bisa jadi ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu.

Apabila hal ini terjadi, mahasiswa berhak melakukan pengajuan keringanan ke PTN. Hal ini dilindungi dalam Permendikbudristek SSBOPT.

Status PTN-BH Membuat UKT Naik

"PTN-BH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan," kata Haris.

Ia menjelaskan bahwa PTN-BH memiliki otonomi untuk menjalin kerja sama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Dengan begitu, diharapkan kampus tidak sepenuhnya bergantung pada UKT.

Ia memberi contoh bahwa status PTN-BH ini dapat menurunkan proporsi pendanaan yang berasal dari biaya pendidikan dan meningkatkan proporsi pendanaan dari sumber lainnya (selain APBN dan biaya pendidikan).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads