Jamaah Haji Lansia Harus Tahu, Ini Ciri-Ciri Jasa Dorong Kursi Roda yang Resmi
Jamaah haji Indonesia yang lansia memanfaatkan jasa pendorong kursi roda saat umrah wajib di Madjidilharam. -Wildan-Media Center Haji
"Saya mohon agar jamaah menunggu petugas yang ada di area Masjidilharam. Ini dalam rangka keamanan dan keselamatan jamaah haji di Indonesia," ujar Khalil.
BACA JUGA:Sukanti, 25 Tahun Bekerja di Malaysia Demi Wujudkan Keinginan Ayahnya yang Tunanetra untuk Berhaji
BACA JUGA:Suami Meninggal di Embarkasi, Jamaah Satu Rombongan Terus Beri Semangat Runiti saat di Tanah Suci
PPIH menggunakan kupon atau kartu kendali. Dengan kartu itu, jamaah lansia tidak akan ditinggal saat melaksanakan tawaf dan sai. Karena, pembayarannya akan dilakukan setelah pengantaran selesai.
"Tarif resmi pra puncak haji sekitar 250 riyal. Tapi pada puncak haji bisa 500 sampai 600 riyal," jelas Khalil.
Namun, kata dia, jika jamaah haji menggunakan jasa pendorong tidak resmi biayanya bisa lebih besar lagi dari itu. Selain itu, jamaah juga berisiko ditinggal di tengah jalan oleh pendorong kursi roda tidak resmi itu.
"Kalau menggunakan jasa kursi roda resmi kalau ada masalah kita juga bisa mudah menyampaikan komplain kepada penanggung jawab pada koordinator penyedia saja kursi roda di Masjidilharam. Tapi kalau tidak resmi kita kesulitan, ketika tidak resmi bapak ibu tidak bisa komplain," kata Khalil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: