1 Saksi Fakta Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

1 Saksi Fakta Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dalam podcast bersama Dokter Budi Suhendar, hasil autopsi Vina Cirebon dibongkar Reza Indragiri, di mana Reza mengungkapkan bahwa berkas tidak menjawab adanya pembunuhan dan rudapaksa secara definitif.-Istimewa-

BANDUNG, DISWAY.ID--  Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut mengajukan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan ada saksi fakta kasus tersebut yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya.

BACA JUGA:Soal Keaslian Sosok Pegi Tersangka Kasus Vina, Polisi: Masih Penyidikan

BACA JUGA:Dicurigai Salah Tangkap, Hotman Paris Minta Kapolda Jabar Tampilkan Wajah Terkini Pegi Setiawan Sang Pembunuh Vina

"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," katanya kepada awak media, Kamis 23 Mei 2024.

Pihaknya tengah mempertimbangkan apakah akan menerima pengajuan perlindungan terhadap saksi itu.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah," tuturnya.

Ketika ditanya siapa yang mengajukan perlindungan, pihaknya belum menjelaskan lebih lengkap identitasnya.

"Mohon maaf kalo soal identitas saksinya belum bisa kami informasikan. Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Ternyata Vina Orangnya Tertutup, Keluarga Tak Bisa Pastikan Soal Identitas Pegi Setiawan

BACA JUGA:Penangkapan Pegi Setiawan Alias Perong, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Klaim Polda Jabar Berpotensi Salah Tangkap Orang

 Sementara Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/5) malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: