Cara dan Syarat Perpanjang SIM tanpa Bikin Baru saat Libur Hari Raya Waisak 2024, Cuma Perlu Ini!
Cara dan syarat perpanjangan SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024.-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara dan syarat perpanjang SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak pada Kamis, 23 Mei 2024 dan Cuti Bersama pada Jumat, 24 Mei 2024.
Sehingga, libur Panjang membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup sementara yang membuat layanan perpanjangan tak tersedia.
BACA JUGA:Simak! Ini Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli BBM Pertalite
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan tak perlu khawatir.
Pasalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan di lain hari tanpa perlu membuat SIM baru.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM miliknya habis pada 23-24 Mei 2024, maka diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 224.
Adapun cara dan syarat perpanjangan SIM imbas libur Hari Raya Waisak 2024 sebagai berikut.
Syarat Membuat SIM
Sebelum membuat SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan lebih dulu.
BACA JUGA:Catat! Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK
BACA JUGA:Syarat Terkini Perpanjang SIM Motor-Mobil di SIM Keliling Jakarta-Bogor, Cek Jadwal dan Lokasi!
Adapun syarat membuat SIM yang wajib dipersiapkan.
- Usia minimal 17 tahun
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Pas foto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: