Soroti Perkara Etik Nurul Ghufron, Pengamat Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
MAKI sayangkan Dewas KPK tunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Gufron dan seharusnya dewas tetap membacakan hasil sidang etik tersebut -Ayu Novita-
Menurut Boyamin, PTUN tidak seharusnya mencampuri urusan Dewas KPK yang bukan merupakan pejabat tata usaha negara.
"Penundaan ini tidak berdasarkan surat keputusan, dan Dewas KPK bukan pejabat tata usaha negara, jadi sebenarnya bukan ranahnya PTUN," tegas Boyamin.
Dia juga menyayangkan sikap Nurul Ghufron yang dianggap tidak menghormati Dewas.
“Seharusnya Ghufron bisa menunggu rangkaian sidang etik dan menghormati putusannya. Kalau tidak terima ya bisa mengajukan gugatan atau banding,” ujarnya.
BACA JUGA:Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri, Dewas KPK Malah Heran
Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.
Nurul Ghufron sendiri saat ini sedang menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) dan menggandeng tujuh kuasa hukum untuk menghadapi Dewas KPK.
"Kami sudah mengajukan permohonan gugatan ini sejak tanggal 24. Dan sejak itu kami meminta segera adanya putusan sela," kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: