Hanya 55 Persen Kendaraan Pariwisata yang Lolos Uji Laik Jalan, Kemenhub: Banyak Tak Lolos Persyaratan Administrasi dan Teknis

Hanya 55 Persen Kendaraan Pariwisata yang Lolos Uji Laik Jalan, Kemenhub: Banyak Tak Lolos Persyaratan Administrasi dan Teknis

Hanya 55 Persen Kendaraan Pariwisata yang Lolos Uji Laik Jalan, Kemenhub: Banyak Tak Lolos Persyaratan Administrasi dan Teknis, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, -Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata. 

"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujarnya dikutip pada Selasa, 28 Mei 2024. 

BACA JUGA:2 Teman Proyek Pegi Alias Perong Ungkap Kondisi di Malam Pembunuhan Vina Cirebon: Tidur Bersama Kami di Bedeng

BACA JUGA:Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan

Ia juga menyebutkan, terdapat bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut, karena sebagian besar bus tidak melakukan perpanjangan uji kir. 

Untuk bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang. 

"Untuk yang hasil rampchecknya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya," ujar Hendro.

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Teman Kerja Pegi Alias Perong: Kan Malam Itu Dia Bersama Saya di Bandung

BACA JUGA:Teman Vina Cirebon, Linda Hari Ini Diperiksa Polda Jabar

Lalu, kata Hendro, untuk tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan. 

Dalam kesempatan ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus. 

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," ujar Dirjen Hendro.

BACA JUGA:Tata Cara Mandi sebelum Sholat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads