Alamak, Nayunda Digaji Selama Setahun Full Meski Jadi Honorer 2 Hari di Kementan

Alamak, Nayunda Digaji Selama Setahun Full Meski Jadi Honorer 2 Hari di Kementan

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengungkap kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi SYL.-@nayindanabila-

Alasannya apa?" kata hakim. 

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Nayunda 

Hakim mengaku heran karena Nayunda diberhentikan tapi tidak mempertanyakan dan menyelesaikan kerjaannya secara benar. 

Terlebih hakim menyebut Nayunda tetap diberikan gaji selama satu tahun. 

"Waktu saudara dimintai Bu Titha jangan kerja lagi, apa saudara dateng nggak ke kantor? Tanggung jawab dong, dateng ke kantor kementerian, (bilang) pak saya mau mengundurkan diri sebagai honor, gaji saya disetop jangan dibayarkan lagi, kan jelas itu. Karena ini uang negara itu yang masuk ke rekening saudara," kata hakim. 

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini

Nayunda mengaku tak berani mempertanyakan alasan pemberhentiannya lantaran takut kepada Titha. 

Sementara untuk gaji, Nayunda mengaku tidak tahu gaji honorernya di Kementan terus-menerus masuk ke rekeningnya, meski sudah diberhentikan. 

"Ijin menjelaskan Yang Mulia, karena waktu itu setelah Bu Titha melarang masuk yang di mana beliau adalah anak dari Pak Menteri saat itu saya takut. Lantas saya pikir oh mungkin kalau dilarang masuk secara administrasi kayanya sudah putus karena cuma dua hari kerja," kata Nayunda. 

BACA JUGA:Bos Maktour Travel Dicecar KPK Soal Transaksi Pembelian Tiket Pesawat oleh Eks Mentan SYL

"Dan saya juga tidak memperhatikan ada gaji yang masuk sama sekali. Karena di situ saya jeda 5 bulan karantina," sambungnya. 

Hakim lantas mempertanyakan terkait hubungan Nayunda dengan SYL. Nayunda mengaku baru berhubungan kembali dengan SYL usai tidak lagi bekerja di Kementan. 

Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian

Eks mentan tersebut, dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: