Terkait Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub, Begini Kata Pengamat Politik UI
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
"Tapi kalau dengan mengacu pada yang putusan MA kalau langsung diterapkan di pilkada yang sekarang ya bisa masuk," imbuhnya.
Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan partai Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub 30 tahun.
BACA JUGA:Sempat Turun, Harga Bahan Pangan Naik Drastis Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Kronologi Muatan Crane Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Rel MRT
Tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru, ketentuan mengenai usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur telah berubah.
Sebelumnya, usia minimal adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih.
"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: