Donald Trump Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan New York, Hukuman Penjara 4 Tahun Menunggu
Dalam persidangan pada Kamis 30 Mei lalu, Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri Pengadilan New York-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan pada Kamis 30 Mei lalu, Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri Pengadilan New York.
Para juri memutuskan Donald Trump bersalah atas kasus pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran sebagai usahanya membungkam seorang bintang porno menjelang pemilu 2016 lalu.
Dalam persidangan tersebut, 12 juri menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.
Sedangkan penetapan hukuman sendiri akan disampaikan oleh Hakim Juan Merchan pada 11 Juli mendatang.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meskipun telah dinyatakn bersalah oleh para juri, namun Trump masih belum akan menjalani penahanan.
Akibat keputusan juri ini akan menganjal langkah Trump untuk kembali maju sebagai presiden Amerika menghadapai Joe Biden.
Melalui pengacaranya, Trump tetap membantah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
BACA JUGA:Fenomena La Nina Diprediksi Muncul Juni 2024, Ini Hal yang Perlu Disiapkan untuk Antisipasi!
“Ini memalukan,” kata Trump kepada wartawan setelahnya ketika ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengulangi keluhannya bahwa persidangan tersebut telah dicurangi terhadap dirinya.
“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat,” katanya seprti dilansir reuters.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: