Donald Trump Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan New York, Hukuman Penjara 4 Tahun Menunggu

Donald Trump Dinyatakan Bersalah oleh Juri Pengadilan New York, Hukuman Penjara 4 Tahun Menunggu

Dalam persidangan pada Kamis 30 Mei lalu, Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri Pengadilan New York-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan pada Kamis 30 Mei lalu, Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri Pengadilan New York.

Para juri memutuskan Donald Trump bersalah atas kasus pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran sebagai usahanya membungkam seorang bintang porno menjelang pemilu 2016 lalu.

Dalam persidangan tersebut, 12 juri menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.

Sedangkan penetapan hukuman sendiri akan disampaikan oleh Hakim Juan Merchan pada 11 Juli mendatang.

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

BACA JUGA:Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tidak Hanya Satu, NCW: Satu Lagi Inisialnya T

Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Meskipun telah dinyatakn bersalah oleh para juri, namun Trump masih belum akan menjalani penahanan.

Akibat keputusan juri ini akan menganjal langkah Trump untuk kembali maju sebagai presiden Amerika menghadapai Joe Biden.

Melalui pengacaranya, Trump tetap membantah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

BACA JUGA:Fenomena La Nina Diprediksi Muncul Juni 2024, Ini Hal yang Perlu Disiapkan untuk Antisipasi!

BACA JUGA:Agenda Event Akhir Pekan di Pos Bloc Jakarta 31 Mei-2 Juni 2024, Ada Nobar Gratis Indonesia vs Tanzania

“Ini memalukan,” kata Trump kepada wartawan setelahnya ketika ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan mengulangi keluhannya bahwa persidangan tersebut telah dicurangi terhadap dirinya.

“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat,” katanya seprti dilansir reuters.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: