Tak Hanya Pekerja Indonesia WNA Wajib Ikut Tapera, Uang Akan Dikembalikan saat Resign

Tak Hanya Pekerja Indonesia WNA Wajib Ikut Tapera, Uang Akan Dikembalikan saat Resign

Guru angkat bicara soal potongan Tapera--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak hanya pekerja Indonesia yang wajib menjadi peserta tabungan perumahan takyat (tapera), ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga termasuk.

WNA yang bekerja di perusahaan swatsa milik Indonesia juga diwajibkan menjadi peserta dan mebayar iuran tapera.

Hal ini turcantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

BACA JUGA:Gaji Dipotong 3% Tapera, PKS Sebut Sulitnya Kelas Menengah saat Bayar Cicilan Rumah

BACA JUGA:Pengamat Senior INDEF Desak Desain Ulang Skema TAPERA: Gak Masuk Hitungannya!

Komisioner Badan Pengelola apera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan syarat diberlakukannya.

"Ada syaratnya, yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan (WNA)" ujarnya pada  Jumat, 31 Mei 2024.

Kendati demikian, WNA hanya berhak memilki Hak Guna Bangnan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun atau rusun komersial.

Mengacu pada aturan tapera, maka iuran WNA dapat dimanfaatkan sebagai tabungan bukan untuk pembiayaan rumah.

Nantinya tabungan tersebut dapat diambil ketika WNA mengundurkan diri dari perusahaan dan kembali ke negaranya.

BACA JUGA:Polemik Kebijakan Tapera Bikin Banyak Pihak Marah, Moeldoko: Beri Kesempatan Pemerintah untuk Bekerja

BACA JUGA:Tolak Iuran Wajib Tapera, Bos APINDO: Beban Pungutan yang Ditanggung Pengusaha sudah Besar

"Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia (resign dan kembali ke negaranya) ya kita kembalikan uangnya." jelas Heru.

Selain itu, peserta tapera yang merupakan pekerja mandiri juga bisa mengambil uang iuran ketika mereka setelah berusia 58 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: