Tolak Iuran Wajib Tapera, Bos APINDO: Beban Pungutan yang Ditanggung Pengusaha sudah Besar
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara soal pelaksanaan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib dibayarkan akan membebankan para pemberi kerja.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini sebesar 18,24% sampai 19,75%.
BACA JUGA:Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Wajib Tapera
BACA JUGA:Ketua Umum Apindo Tegaskan Tapera Bukan Jaminan Sosial, Shinta Kamdani: Ini Cerita Lama
Hal ini mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.
"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi tentu saja ini akan semakin bertambah bebannya," kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor APINDO pada Jumat, 31 Mei 2024.
Program Tapera ini, kata Shinta, belum relevan untuk diterapkan saat ini, terlebih kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan.
BACA JUGA:Aman atau Tidak Minum Kopi saat Menstruasi? Pakar Kesehatan Wanita Beberkan Faktanya
BACA JUGA:Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
Selain itu, Shinta juga menyoroti konsep Tapera yang merupakan tabungan yang bersifat wajib.
Menurut Shinta, semestinya pemerintah bisa saja mengoptimalkan penggunaan dana dari iuran yang selama ini dibayarkan pekerja untuk jaminan sosial.
Shinta menjelaskan, dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat pos Jaminan Hari Tua (JHT) sebear 30%, yang mana dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk manfaat layanan tambahan (MLT), salah satunya untuk perumahan.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3%, Ini Cara Cek Nomor Peserta dan Saldo Tapera
BACA JUGA:Ada Banyak Penolakan, Airlangga Sebut Bakal Evaluasi Kebijakan Tapera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: