Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan tak semua pekerja diwajibkan mengikuti program tabungan perumahan rakyat (Tapera).-Foto: Julia Romadhon-Harian Disway-
BACA JUGA:Jawaban Cerdas
BACA JUGA:Joss Fajar Rian Menang! Indonesia Kirim Wakil Semata Wayang ke Final Singapore Open 2024
"Yang sudah punya rumah dari hasil penumpukan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPr bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga agar di level yang paling lebih rendah dari bungan konvensial saat ini 5 persen. Nanti perlu ada kajian lebih lanjut," ujar Heru.
"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong-royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur. Nah kalau itu bisa dikonstruksikan dalam Undang-Undang Tapera ini kan sangat mulia," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: