Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal

Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan 109 ton emas yang sudah beredar di masyarakat terkait kasus korupsi komoditas emas adalah asli.---anekalogam.co.id

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Adapun modusnya yaitu mereka menyalahgunakan wewenang dengan memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin.

Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini

BACA JUGA:KPK Ungkap Sosok yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku: Mereka Tidak Melaporkan!

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan logam mulia tersebut kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi. 

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

BACA JUGA:Makin Sadar Lingkungan, 50,6 Persen Orang Indonesia Beli Produk Ramah Lingkungan Meski Lebih Mahal

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Pekan Depan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads