Muncul Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR, Begini Respons Bamsoet soal Amandemen UUD 1945

Muncul Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR, Begini Respons Bamsoet soal Amandemen UUD 1945

Bamsoet respons soal Amandemen UUD 1945-dok Bamsoet-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku, pihaknya hanya menerima aspirasi atau masukan dari masyarakat terkait amandemen UUD 1945.

Wacana yang muncul  ialah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

Dia pun menegaskan, tidak ada sidang maupun putusan dari MPR untuk menerima aspirasi yang merubah sistem pemilihan presiden melalui MPR.

BACA JUGA:Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945

"Tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah mengutuskan amandemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," ujar Bambang Soesatyo dalam kunjungan silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

"Yang ada adalah kami berkunjung menyampaikan berbagai aspirasi yang kami terima," sambungnya.

BACA JUGA:Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Adapun aspirasi yang diterima MPR selama melakukan kunjungan silaturahmi kebangsaan, yakni pertama terkait permintaan usulan amandemen terbatas.

Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menerima aspirasi atas permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menambahkan dua ayat di dua pasal UUD.

BACA JUGA:Nonton Konser Ed Sheeran Bareng Ridwan Kamil, Bamsoet Bangga Indonesia Jadi Rumah yang Nyaman Musisi Internasional

Kemudian, tambah Bambang Soesatyo, MPR juga diminta melakukan kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan.

"Ketiga kembali ke UUD sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 59 beserta penjelasan dan lagi kemudian aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adindum," kata Bamsoet.

"Nah yang terakhir tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," tambahnya. 

BACA JUGA:Kapan KJP Cair? PDIP Desak Pemprov Jakarta Segera Cairkan Dana

Sebagai informasi, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa amandemen harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam UUD 45 Pasal 37.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya

Oleh sebab itu, kata Bambang Soesatyo, apa yang dilakukan oleh pihaknya hanyalah menyerap aspirasi yang selama ini tengah berkembang di masyarakat.

"Itu yang kita sampaikan jangan sampai ada lagi miskomunikasi, enggak pernah kita menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang ya," ucapnya.

BACA JUGA:Putar Balik Amien Rais Ingin Presiden Dipilih MPR, Jubir Demokrat Bereaksi

Diketahui, Wacana amendemen UUD diinisiasi oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Salah satu poin yang disinggung ialah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet usai bertemu dengan mantan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais di kompleks parlemen,  Jakarta pada Rabu 5 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: