Terungkap Isi Tas Hasto yang Disita Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku: Kuasa Hukum Akui Ada Buku Catatan Partai, KPK Sebut Sesuai Prosedur

Terungkap Isi Tas Hasto yang Disita Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku: Kuasa Hukum Akui Ada Buku Catatan Partai, KPK Sebut Sesuai Prosedur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyitaan HP dan sejumlah barang milik Hasto, yang dianggap merupakan alat bukti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor).-Ayu Novita-

Lebih dari itu, Chico juga menegaskan, kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Penyitaan Sudah Sesuai Prosedur 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyitaan HP dan sejumlah barang milik Hasto, yang dianggap merupakan alat bukti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyidik menyita barang inti berupa barang elektronik berupa HP, catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto)," jelas Budi kepada awak media pada Senin, 10 Juni 2024. 

"Terkait penyitaan HP milik saudara H (Hasto), disampaikan bahwa alat bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," lanjutnya. 

BACA JUGA:Sewot Tas dan HP Milik Hasto Disita KPK, Kronologinya Diungkap Jubir PDIP: Itu Melanggar

Budi menjelaskan, tindakan ini merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari barang bukti tindak pelaku korupsi tersebut. 

"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," pungkasnya. 

Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa penyitaan barang tersebut sudah sesuai dengan prosedur penyitaan karena disertai dengan surat perintah penyitaan. 

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," tutur Budi. 

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. 


Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada pers usai diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: