Ingat! Tak Bisa Cabut Berkas Jika Salah Pilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2024/2025 hampir berakhir.-ppdb jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID – Ingin mengganti pilihan sekolah dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2024/2025?
Ingat, tidak bisa cabut berkas, ya!
PPDB telah dibuka sejak Senin, 10 Juni 2024.
Plh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas mengingatkan agar calon peserta didik baru (CPDB) tidak salah memilih sekolah.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini! Link dan Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024
Pasalnya, CPDB yang telah memilih sekolah tidak bisa mengganti pilihannya tersebut hingga tahap pengumuman.
Terlebih, sebelum proses final, sistem akan melakukan konfirmasi dengan menanyakan apakah sekolah yang dipilih sudah benar sebanyak tiga kali.
Apalagi ketika telah diterima di sekolah tersebut, CPDB tersebut tidak akan bisa mengikuti jalur lainnya dan melakukan pemilihan sekolah lagi.
BACA JUGA:Simak Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Lewat Link ppdb.jabarprov.go.id
"Selama dia masih diterima sementara di sekolah pilihannya, dia tidak bisa memilih sekolah lainnya," papar Ali ketika dihubungi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sedangkan apabila setelah pengumuman ia tidak diterima, dapat mengikuti PPDB tahap berikutnya melalui jalur lain untuk memilih di sekolah lain.
"Dia bisa memilih sekolah lainnya, melakukan pemilihan lagi apabila belum diterima di sekolah mana pun," imbuhnya.
BACA JUGA:JPPI Prediksi Kecurangan dan Gratifikasi PPDB Berpotensi Terjadi Lagi Tahun ini
CPDB juga tidak bisa melakukan pencabutan berkas untuk selanjutnya mendaftar kembali ke sekolah lain.
"Sekarang tidak ada istilah cabut berkas, semuanya sudah (menggunakan) sistem," tandasnya.
Sehingga, apabila setelah terdata memilih di salah satu sekolah serta diterima sementara, CPDB tersebut tidak bisa mendaftar atau memilih di tempat lain.
Adapun hasil seleksi diumumkan di hari yang sama dengan penutupan jalur seleksi PPDB, kemudian lapor diri berlangsung selama dua hari setelah pengumuman.
PPDB 2024 di DKI Jakarta sendiri terdiri dari beberapa tahap, mulai dari prapendaftaran.
BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi Ciptakan Ketimpangan, JPI: Jumlah Kursi Lebih Sedikit dari Siswa
Pra-Pendaftaran
Tahap awal dimulai dengan pra-pendaftaran yang dilakukan secara online.
1. Isi Formulir
Formulir pra-pendaftaran dapat diakses melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
2. Unggah Dokumen
Selanjutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan, di antaranya sebagai berikut.
KK
Halaman depan Rapor/Keterangan tentang Diri
Peserta Didik/Ijazah
Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur (khusus CPDB
diasuh wali)
Rapor
Sertifikat akreditasi sekolah asal
SK peringkat rerata nilai rapor sekolah asal
Sertifikat prestasi
Sertifikat seleksi ketat bukan perlombaan
SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan
OSIS/MPK/Ekskul (untuk jenjang SMA dan SMK)
SPTJM keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
bermaterai cukup.
3. Cetak Bukti Pengajuan
Kemudian, cetak tanda bukti pengajuan pra-pendaftaran yang memuat Nomor Peserta.
4. Pantau Hasil Verifikasi.
Pantau terus hasil verifikasi berkas pra-pendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
5. Cetak Bukti Pra-Pendaftaran
Cetak bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data untuk proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: