Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Targetkan 10.000 Jenis Pohon Penyerap Polutan dan 14 Taman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Targetkan 10.000 Jenis Pohon Penyerap Polutan dan 14 Taman

Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam penanaman pohon. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menargetkan 10.000 pohon penyerap polutan. -cahyono-

Bayu mengungkapkan, pembangunan taman-taman ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, yang meliputi kegiatan peningkatan kualitas, kuantitas dan luasan, penataan, pengembangan, serta pemanfaatan RTH. Penambahan taman dan RTH di Jakarta sebagai antisipasi perubahan iklim, pemanasan global, menambah resapan air, dan mengatasi polusi di Jabodetabek.

""Upaya itu akan menjadi penyeimbang ekosistem ekosistem perkotaan, keberadaan taman di Jakarta bisa menjadi ruang interaksi masyarakat," ucap Bayu.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judhistira Hermawan menyampaikan, untuk menekan polusi udara di Jakarta, Pemprov dapat mempercepat program penghijauan.

Salah satunya dengan memperbanyak penanaman pohon penyerap polutan di RTH atau tempat-tempat lainnya.

Menurutnya, program penghijauan itu akan mempercepat pula upaya menekan polusi udara, sehingga udara di Jakarta menjadi lebih sehat.

“Karenanya, kebijakan lingkungan harus berfokus pada pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara yang berkelanjutan,” ujarnya belum lama ini.

Ia pun mendukung program Pemprov DKI Jakarta yang membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mengantisipasi persoalan lingkungan hidup.

Salah satunya melalui forum Kolaborasi Sosial Skala Besar (KSSB) Lingkungan Hidup, yang diharapkan dapat menjalin kerja sama antara lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk menyusun rencana dan aksi nyata pengelolaan lingkugan hidup Jakarta yang lebih baik.

Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. Ia memperkirakan, Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai target ideal proporsi RTH dengan cara mengalihfungsikan aset yang tak berfungsi atau aset tidur milik Pemprov DKI Jakarta sebagai RTH.

Simon menambahkan, hingga 2023, Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah, sehingga perlu memperbanyak ruang terbuka hijau.

Menurutnya, aset tak terpakai milik Pemprov DKI Jakarta pun bisa dimanfaatkan sebagai area resapan air, menekan polusi udara, dan menjadi tempat wisata bagi warga Jakarta.

BACA JUGA:Anggota DPRD DKI Jakarta Imbau Pedagang Hewan Kurban Tidak Gunakan Bahu Jalan atau Trotoar untuk Berjualan

Daftar 14 Lokasi Pembangunan RTH di 2024

1. Taman Jalan Reformasi, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (1.058 meter persegi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: