Penyidik KPK Tak Ambil Pusing Dilaporkan ke Dewas oleh Staf Sekjen PDI Perjuangan

Penyidik KPK Tak Ambil Pusing Dilaporkan ke Dewas oleh Staf Sekjen PDI Perjuangan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahyu di Gedung Merah Putih Jakarta mengatakan pelaporan Staf Sekjen PDI Perjuangan ke Dewas, Bareskrim Polri dan Komnas HAM tak menjadi persoalan dan bisa menjadi bentuk kontrol atas pekerjaan-pekerjannya. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak ambil pusing dilaporkan ke Dewas oleh Staf Sekjen PDI Perjuangan yang bernama Kusnadi.

Staf dari Hasto Kristiyanto tersebut melaporkan penyidik KPK Staf Sekjen PDI Perjuangan karena merasa diintimidasi dan tidak terima atas penyitaan barang probadinya.

Menanggapai pelaporan tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa hal itu tak menjadi persoalan dan bisa menjadi bentuk kontrol atas pekerjaan-pekerjannya. 

BACA JUGA:Oki Rengga Buka-bukaan Pasca Bung Towel Dilempar: Padahal Udah Ku Cancel

BACA JUGA:Konvoi Mobil TNI Polri di Paniai Pasca Penembakan dan Pembakaran Mobil, Kontak Tembak Terjadi di Kampung Ugidimi

"Dengan adanya, misalkan pelaporan ke Dewas, Bareskrim Polri dan Komnas HAM, bagi kami itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan baik ke Dewas, Komnas HAM maupun pihak lainnya untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, pada Kamis 13 Juni 2024. 

Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan oleh kubu Hasto. 

"Kami dari penyidik sebenarnya menyambut baik apa yang dilakukan oleh pak HK (Hasto Kristiyanto), karena ini juga bagi kami penyidik, itu merupakan kontrol bagi kami," ujarnya. 

BACA JUGA:Oknum Anggota TNI Pakai Uang Kesatuan Hampir 1 Miliar Rupiah Untuk Judi Online, Kadispenad: Kami Proses

BACA JUGA:Sempat Diskusi Panjang, Davina Karamoy Juga Ngaku Gugup Lakukan Adegan Dewasa di Film Ipar Adalah Maut

Lebih lanjut, kata Asep, nantinya pekerjaan gang dilaporkan di Dewan Pengawas (Dewas) akan diuji apakah terjadi tindakan yang salah ketika proses penyitaan handphone dilakukan atau tidak. 

"Pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan di Dewas itu akan diuji, apakah proses penyidikannya dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan handphone dan lainnya, prosesnya benar atau tidak, itu nanti akan diuji," jelasnya. 

Dalam hal ini Asep menkelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari surag perintah hinhha Prosedur Operasi Baku (POB) 

BACA JUGA:Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: