Bareskrim Siap Bekukan Ribuan Rekening Judol 30 Hari, Menkopolhukam: Kalau Tak Ada Laporan akan Diserahkan ke Negara!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menargetkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pulih pada bulan ini.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 4.000 sampai 5000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, ribuan rekening tersebut sudah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Sasar Minimarket, Satgas Akan Tutup Layanan Top Up Game Online yang Terafiliasi Judi Online
BACA JUGA:80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Ketahuan Main Judi Online
"Walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," kata Hadi di kantornya, Rabu, 19 Juni 2024.
Selanjutnya, kata dia, polisi memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," jelasnya.
BACA JUGA:Menko PMK Akui Penanganan Judi Online Lebih Susah Dibandingkan TPPO
BACA JUGA:Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
Namun, lanjut dia, apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, pemerintah akan menarik aset itu.
Tentu sesuai putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan ambil dan kita serahkan kepada negara.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: