KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemanggilan Anggota Komite Investasi PT. Taspen dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA:Staf Hasto Selesai Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Begini Hasilnya
BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Kusnadi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, atas nama Totok Sugargo, Anggota Komite Investasi PT. Taspen," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono atas kasus investasi fiktif PT Taspen.
Dalam pemeriksaan tersebut Helmi mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi tersebut.
Saat ini KPK tengah berupaya mencari penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi
Pemeriksaan itu dilakukan kepada Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: