Kemenperin Dorong Pengajuan Sertifikasi TKDN Bagi Industri Kecil

Kemenperin Dorong Pengajuan Sertifikasi TKDN Bagi Industri Kecil

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita-dok.Kemenperin-

Diantaranya dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro.

Serta usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Elektronik di Kubu Raya, Langkah Awal Penerapan Modernisasi Agraria di Kalbar

BACA JUGA:Soal Stigma Urus Surat Tanah Sulit, Menteri ATR/BPN : Proses Sertifikasi Tanah Elektronik Mudah dan Gratis

"Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal," ujar Reni.

Menurutnya, Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.

"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk industri kecil," Imbuh Reni.

Sertifikat TKDN IK bisa didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat.

Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads