Ikut Terseret Korupsi, Berikut Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 2 Anak Buah SYL
Dua anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan--Ayu Novita
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materill," jelas Jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Dalam Sidangnya SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Irjen Karyoto akan Kroscek Lebih Lanjut
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: